News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, DIY, Madiun, Bila Dibayar dengan Uang

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi warga membayar zakat fitrah - Simak besaran zakat fitrah tahun 2022 jika membayar menggunakan uang di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, hingga Madiun.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY.

Artikel ini juga dilengkapi bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain.

Diketahui, pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh Kota Serang Rabu, 13 April 2022, Dilengkapi Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Bisa Lanjut Puasa? Simak Penjelasannya

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini