TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dapat dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.
Dikutip dari baznas.go.id, penjelasan mengenai zakat fitrah tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat menjadi amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam membayar zakat, kita juga penting mengetahui jumlah besaran yang harus dibayarkan.