TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bandung, DIY, dan Semarang di sini.
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk pembersih ibadah puasa Ramadhan dari segala yang merusaknya.
Selain itu, zakat fitrah juga sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Muslim.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Ini Besaran Nominalnya
Baca juga: Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Simak Besaran hingga Bentuk-bentuk Zakat
Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Lantas, berapa besarat zakat fitrah yang harus diberikan?
Dikutip dari laman resmi Baznas, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Bentuk zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga beras di masing-masing tempat.
Baca juga: Golongan Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Berhak Menerima Zakat Fitrah
Baca juga: Berapa Zakat Fitrah 2022? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Jakarta, Banten, Jabar, Yogya
Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang berhasil Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.