TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan dan segala amal kebaikan.
Zakat ini berupa harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya, dikutip dari Panduan Zakat Praktis dari Kemenag, Direktorat Masyarakat Islam, dan Direktorat Pemberdayagunaan Zakat Tahun 2013.
Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Bagi umat Islam yang akan menunaikan zakat fitrah, berikut ini syaratnya.
Baca juga: Penerima Fidyah Siapa Saja? Simak Kriterianya, Besaran Fidyah per Orang dan Waktu Membayarnya
Syarat Menunaikan Zakat Fitrah
Seorang muslim yang akan menunaikan zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka;
2. Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat;
3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri;
Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu: