News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Bacaan Niat Zakat Fitrah 2022 dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di Jabodetabek dan Kota Lain

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membayar zakat - simak bacaan niat zakat fitrah dan ketentuannya apabila dibayarkan dengan uang

Dengan demikian, apabila Idul Fitri 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka zakat fitrah dibayarkan maksimal Senin pagi sebelum shalat Idul Fitri. 

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Namun, kebanyakan zakat fitrah dibayarkan pada Minggu, 1 Mei 2022 atau Minggu malam. 

Ketentuan apabila dibayarkan dengan uang

Kembali mengutip laman Badan Amin Zakat Nasional, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah. 

Sebagai gambaran, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah apabila dibayarkan dengan uang. 

Besarannya berbeda-beda di setiap provinsi/kabupaten/kota.  

Berikut beberapa contohnya: 

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. 

2. Jabodetabek

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

3. Banten

Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini