TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Ada dua jenis zakat, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sementara zakat mal adalah zakat yang dikenakan sebesar 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.
Menjelang akhir ramadhan ini, bagi umat Islam yang akan menunaikan zakat fitrah, berikut ini informasinya, dikutip dari Panduan Zakat Praktis dari Kemenag, Direktorat Masyarakat Islam, dan Direktorat Pemberdayagunaan Zakat Tahun 2013.
Baca juga: Besaran Zakat Mal dan Jenis Harta yang Terkena Kewajiban Zakat serta Golongan Penerimanya
Syarat Menunaikan Zakat Fitrah
Seorang muslim yang akan menunaikan zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka;
2. Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat;
3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri;
Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan