TRIBUNNEWS.COM - Berikut hukum tidak membayar zakat fitrah bagi orang yang mampu, dilengkapi golongan yang berhak menerima zakat.
Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2022 dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di Jabodetabek dan Kota Lain
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisa Pakai Makanan Pokok atau Uang
Lantas, bagaimana hukum tak membayar zakat fitrah padahal mampu?
Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bagi orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah.
Menurutnya, dosa besar jika orang yang mampu tersebut tidak membayar zakat fitrah sesuai waktu yang ditentukan.
Sehingga, orang yang tidak membayar zakat fitrah tersebut harus memohon ampun kepada Allah SWT.
"Orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah itu dosa besar, dosa besar," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, serta Besaran Zakat yang Dikeluarkan
Baca juga: Zakat Fitrah 2022 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta dan Jawa Barat
Orang tersebut harus banyak mengucap istighfar dan bertekad tak akan mengulangi kesalahan tersebut.
"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya.
Wahid Ahmadi menegaskan, orang yang mampu mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah.