TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah juga disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.
Zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Baca juga: Adab Ziarah Kubur dan Bacaan Doa Khusus untuk Ahli Kubur Laki-laki dan Perempuan
Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu