TRIBUNNEWS.COM - Simak hukum bagi seseorang yang lupa membayar zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Lantas, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah?
Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad, menyampaikan hukum bagi orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Menurutnya, orang yang lupa tersebut tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.
Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.
"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak serta Besarannya dalam Uang atau Beras
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah
Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah.