News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri maupun Keluarga dan Besarannya Bila Dibayar dengan Uang

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2022). Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan zakat fitrah hingga malam takbiran dengan besaran 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau uang sebesar Rp 50.000 per orang.

Besarannya berbeda-beda di setiap provinsi/kabupaten/kota.  

Berikut beberapa contohnya: 

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. 

2. Jabodetabek

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

3. Banten

Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.

Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah:

- Kota Serang: Rp 30.000

- Kota Cilegon: Rp 35.000

- Kota Tangerang: Rp 35.000

- Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000

- Kabupaten Serang: Rp 30.000

- Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000

- Kabupaten Tangerang: Rp 35.000

4. Jawa Barat

Besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat (baznasjabar.org)

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Tribunnews.com dari baznasjabar.org.

Besaran membayar zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Inilah besaran zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu

- Kota Bekasi Rp 40 ribu

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu

Baca juga: Bank Mega Syariah Salurkan Dana Zakat Rp17,6 Miliar Lebih

5. Yogyakarta

Baznas Kota Yogyakarta juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Yogyakarta pada Ramadan 1443 H.

Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah 2022 di Kota Yogyakarta adalah Rp 30 ribu.

Sementara dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Untuk besaran fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.

6. Semarang

Baznas Kota Semarang menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 di Semarang sebesar Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

7. Madiun

Untuk Kota Madiun, besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.

Dikutip dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras.

8. Bengkulu Tengah

Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah menetapkan besaran zaka fitrah 2022.

Besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan dengan kadar tertingginya Rp 30.000/jiwa, sedang Rp 28.500/jiwa, dan terendah Rp 27.000/jiwa.

Dikutip dari bengkulu.kemenag.go.id, ketentuan tersebut setara dengan 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan beras yang dikonsumsi.

9. Sulawesi Tengah

Baznas Provinsi Sulawesi Tengah menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 adalah Rp 32.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

10. Banyumas, Jawa Tengah

Dikutip dari Kompas.com, Baznas Kabupaten Banyumas menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Via Online Melalui Baznas di baznas.go.id

11. Jombang, Jawa Timur

Dilansir Instagram resminya, Baznas Kabupaten Jombang menginformasikan, besaran zakat fitrah tahun ini adalah sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini