Tiada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya dengan memurnikan agama Islam meskipun orang kafir, munafiq dan musyrik membencinya.
Tiada Tuhan selain Allah dengan ke Esaan-Nya. Dia menepati janji, menolong hamba dan memuliakan bala tentara-Nya serta melarikan musuh dengan ke Esaan-Nya. Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar. Allah maha besar dan segala puji bagi Allah."
Panduan Takbiran Idul Fitri
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Dalam surat edaran Nomor SE 08 Tahun 2022, termuat aturan pelaksanaan takbiran Idul Fitri.
Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id, berikut panduan takbiran Idul Fitri:
- Setiap Muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
- Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.
- Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
- Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
(Tribunnews.com/Tio)