TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayar adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.
Nominal uang untuk zakat fitrah itu bisa setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Bila zakat fitrah dibayarkan dengan uang, maka nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan di berbagai daerah di Indonesia:
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
2. Jawa Barat
Baznas Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten/kota di Jawa Barat.
Adapun besaran zakat fitrah di Jawa Barat disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Inilah besaran zakat fitrah di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023:
- Kabupaten Bandung: Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
- Kabupaten Bogor: Rp 42.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp 34.000 atau Rp 62.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Garut: Rp 35.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Karawang: Rp 35.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 32.500
- Kabupaten Pangandaran: Rp 30.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp 32.500
- Kabupaten Subang: Rp 35.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 32.500
- Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000
- Kota Bandung: Rp 32.500
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kota Cimahi: Rp 32.500
- Kota Cirebon: Rp 42.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 33.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 35.000
Baca juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Simak Juga Niatnya untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga
3. Banten
Baznas Provinsi Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023.
Keputusan besaran zakat fitrah ditentukan dengan memperhatikan besaran nilai zakat fitrah di kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Juga memperhatikan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 2023 dari Bulog dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
Inilah besaran zakat fitrah di Banten berdasarkan keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023:
- Kabupaten Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000
- Kabupaten Lebak: Rp 35.000
- Kota Cilegon: Rp 35.000
- Kota Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
Baca juga: Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek
4. Semarang
Untuk wilayah Semarang, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang yang harus ditunaikan sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Semarang dapat menjadi acuan wilayah-wilayah lain di Jawa Tengah.
5. DIY
Di wilayah Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 32.5000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini didapat dengan mengalikan 2,5 kg dengan harga beras 1 kg di pasaran yaitu Rp 13.000.
Sementara di Kabupaten Sleman, nominal uang zakat fitrah adalah Rp 35 ribu per orang.
6. Madiun
Sementara di Madiun, Jawa Timur, besaran zakat fitrah 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 35.000.
7. Bengkulu
Lain halnya dengan Kota Bengkulu yang memiliki tiga kategori terkait besaran zakat fitrah 2023.
Hal ini berdasarkan pemantauan terhadap tiga jenis beras yang dijual di pasaran, mulai dari beras jenis premium, medium, dan umum.
Inilah besaran zakat fitrah 2023 untuk Kota Bengkulu:
- Jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Jika dibayarkan dengan uang, terbagi tiga kategori
1) Kategori 1: Rp 40.000 per jiwa
2) Kategori 2: Rp 35.000 per jiwa
3) Kategori 3: Rp 25.000 per jiwa
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Whiesa)