News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zakat Fitrah: Niat Zakat, Orang yang Wajib Berzakat dan Waktu yang Tepat - Besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayar dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek dapat disimak di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dilaksanakan setiap jiwa, baik lelaku maupun perempuan muslim.

Zakat fitrah biasanya dilakukan setiap bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Pentingnya zakat fitrah untuk ditunaikan adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Selain itu, zakat fitrah juga digunakan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Bila melihat laman Baznas, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok ialah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, bagaimana jika ingin membayar zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang?

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY

Bila ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut Tribunnews.com telah merangkum nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang di wilayah Jabodetabek.

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Untuk membayar zakat fitrah secara online untuk wilayah DKI Jakarta, dapat melalui link berikut ini.

LINK >>>

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak hingga Keluarga, Keutamaannya Menghapus Dosa

2. Bogor

Melalui akun Instagram Baznas Bogor, @baznaskotabogor, zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang di wilayah Bogor adalah sebesar Rp45.000/jiwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini