TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bila dibayar dengan uang.
Warga Jakarta akan membayar zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu per jiwa pada Ramadhan 2023.
Bagaimana dengan wilayah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi?
Diketahui, pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Baca juga: Macam-macam Zakat, Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu.
Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf.