News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSRASI zakat fitrah - Besaran zakat fitrah pada 2023 di Jakarta sebesar Rp 45 ribu per jiwa bila dibayar dengan uang. Ini besaran zakat fitrah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Di antaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

Baca juga: 3 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Waktunya

2. Bogor

ILUSTRASI Zakat Fitrah. (tokopedia.com)

Baznas Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Ternyata, ada perbedaan nilai zakat fitrah bila diuangkan di antara kedua wilayah ini.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, nilai zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah di Kota Bogor adalah Rp 45 ribu per jiwa.

Hal ini sesuai tertuang dalam surat edaran resmi Baznas kabupaten dan kota se-Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.

3. Depok

Baznas Kota Depok juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dikutip dari berita.depok.go.id.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini