Di antaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.
Baca juga: 3 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Waktunya
2. Bogor
Baznas Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Ternyata, ada perbedaan nilai zakat fitrah bila diuangkan di antara kedua wilayah ini.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, nilai zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah di Kota Bogor adalah Rp 45 ribu per jiwa.
Hal ini sesuai tertuang dalam surat edaran resmi Baznas kabupaten dan kota se-Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.
Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.
3. Depok
Baznas Kota Depok juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.
"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dikutip dari berita.depok.go.id.