TRIBUNNEWS.COM - Ada beragam ujian saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan salah satunya ialah syahwat.
Sehingga terkadang ada yang memang tidak kuat menahan syahwatnya di siang hari dan akhirnya melakukan hubungan badan atau jima'.
Lantas bagaimana hukum bagi suami istri yang nekad melakukan hubungan intim padahal sedang berpuasa?
Dilansir muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan hukum lengkap dengan kifaratnya.
Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari pada bulan Ramadan dalam keadaan puasa.
Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari pada bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah sebagai berikut:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya (budak).
2. Namun, kalau tidak mampu memerdekakan hamba sahaya (budak), maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu lagi maka harus memberi makan enam puluh orang miskin.
4. Kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Baca juga: 4 Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024, Lengkap Seluruh Provinsi di Indonesia
Selain itu penting diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki.
Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki.
Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa isteri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Di mana Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
(Tribunnews.com/BN)