8. Murtad atau keluar dalam islam.
Kesimpulan
Dari paparan ustadz dan akademisi di atas dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa (porno) tidak membatalkan puasa, namun bisa menghilangkan pahala puasa dan merusak kualitas ibadah.
Sehingga aktivitas tersebut sebaiknya ditinggalkan karena dengan menonton film dewasa termasuk dalam praktik zina.
(Tribunnews.com/Bangkit N/TribunMedan.com/Tria Rizki)
BERITA REKOMENDASI