News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Wudhu Bisa Batal karena 4 Hal Ini, Apa Saja?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wudhu - Setidaknya ada empat hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang. Apa saja? Berikut uraiannya.

TRIBUNNEWS.COM - Bagi umat Islam, wudhu merupakan hal yang penting diperhatikan karena menjadi syarat ibadah utama seperti sholat.

Termasuk apa saja yang membatalkan wudhu seseorang?

Wudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah.

Ibadah yang harus diawali dengan wudhu antara lain sholat dan tawaf.

Setidaknya ada empat hal yang bisa membatalkan wudhu.

Dikutip dari laman Kemenag, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) halaman 25-27 menjelaskan, ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu.

Empat hal yang membatalkan wudhu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Apa saja yang keluar dari lubang qubul (kelamin) maupun lubang dubur (anus), dapat membatalkan wudhu.

Seperti air kencing, angin, kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, semua bisa membatalkan wudhu.

Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air."

Baca juga: Tata Cara Wudhu yang Benar, Perhatikan Urutan Langkah dan Niat Berikut

2. Menyentuh Kemaluan

Hal kedua yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan.

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad).

Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan maupun lubang dubur berlaku baik menyentuh bagian orang yang masih hidup maupun sudah mati.

Batal juga wudhunya baik menyentuh milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, baik sengaja atau tidak sengaja.

Wudhu tidak menjadi batal apabila menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan.

Atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.

3. Hilang Akal

Sebab batalnya wudhu seseorang berikutnya ialah orang yang hilang akal atau kesadarannya.

Baik itu karena tidur, karena mabuk, karena pingsan, karena gangguan kejiwaan, wudhunya batal.

Rasulullah Saw bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Meski demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu. Yaitu apabila posisi tidurnya adalah duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

4. Bersentuhan Kulit

Sebab keempat batalnya wudhu ialah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan.

Yaitu yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“... atau kalian menyentuh perempuan.”

Meski demikian, ada kondisi di mana sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.

Yaitu jika sentuhan dilakukan laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.

Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?

Sebagian ulama menyebut wudhu tersebut batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.

Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini