TRIBUNNEWS.COM - Puasa merupakan amal ibadah yang pahalanya diberi langsung oleh Allah SWT.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini.
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ
Artinya: “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman [yang artinya]: Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya,” (H.R. Muslim).
Ketika berpuasa, orang akan menahan untuk tidak makan dan minum selama sehari.
Hal ini yang menjadi tantangan tersendiri bagi orang yang berpuasa. Terlebih bagi orang yang bekerja sebagai juru masak ataupun ibu rumah tangga yang sedang menyiapkan makanan untuk berbuka.
Mereka tentu ingin menyajikan makanan baik dari segi bentuk maupun rasa.
Lantas bagaimana jika orang tersebut berpuasa? Siapa yang akan mencicipi makanan yang sedang dimasak?
Bolehkah mencicipi makanan saat berpuasa?
Atau justru hal itu akan membatalkan puasa?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Bolehkah Berciuman dan Berpelukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (13/3/2024), salah satu yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut.
Dikecualikan jika yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).