"Zawwal itu tergilincir matahari atau sebelum Adzan Dzuhur dari pagi pukul 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12," terang Ustadz Abdul Somad pada video yang hanya berisi suara tersebut.
"Itu dianjurkan menggunakan siwak, tidak memakai pasta sama sekali,” sambungnya.
Hukum sikat gigi setelah matahari tergelincir
Lebih lanjut, UAS menyampaikan, menyikat gigi setelah matahari tergelincir atau setelah waktu-waktu yang disebutkan tersebut, ada perbedaan pendapat dari para ulama.
Namun sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh.
“Namun, setelah tergelincir matahari, Ahli Fiqih berbeda pendapat, sebagian mengatakan makhruh,” ujar Ustadz Abdul Somad, dikutip dari Serambinews.com.
Ustadz yang juga dikenal dengan panggilan UAS ini juga menyebutkan dalil mengenai pendapat tersebut, yakni sebuah hadis shahih Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA.
“Demi yang jiwaku yang berada dalam gengam kekuasaan Allah, mulut orang berpuasa lebih harum daripada semerbak kasturi."
"Hadis shahih Al- Bukhari dari Sayyidina Abu Hurairah RA” sebut UAS.
Baca juga: Bolehkah Berciuman dan Berpelukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
UAS pun kemudian memberikan penjelasan mengenai pendapat kedua beserta dalil yang diutarakannya itu.
“Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik dihilangkan. Dibiarkan saja, tapi jangan dipahami makin busuk makin harum."
"Akhirnya dia tidak gosok gigi selama satu minggu, ‘kau kenapa tak gosok gigi? harum kasturi, lebih harum yang ini,” jelasnya.
UAS pun menganjurkan untuk menjaga kebersihan mulut selama melakukan ibadah puasa, tetap menggosok gigi.
Disarankan menggosok gigi setelah makan sahur sebaiknya langsung mengosok gigi.
Namun setelah Zuhur tidak dianjurkan lagi, apalagi jika dilakukan dengan memakai pasta gigi.
“Tetap gosok gigi setelah makan sahur, tapi setelah dzuhur jangan lagi,” kata UAS.
"Ini setelah Dzuhur jam 2, jam 3, jam 4, jam-jam kritis, disitulah dia gosok, pakai menthol pulak. Jangan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Bangkit/Serambinews.com/Yeni Hardika)