News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Simak Cara Mandi Junub jika Tak Ada Air

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mandi wajib. Simak bacaan niat mandi wajib atau mandi junub, dilengkapi penjelasan cara jika tidak ada air.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan niat mandi wajib atau mandi junub, beserta cara jika tidak ada air.

Umat Islam harus melakukan mandi wajib setelah berhadats besar agar kembali suci.

Mandi wajib diharuskan bagi umat Islam setelah berhubungan badan atau perempuan yang menyelesaikan masa haidnya.

Kemudian, laki-laki yang keluar air maninya juga harus mandi wajib.

Menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu Subuh tiba.

Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah Subuh.

Namun, terdapat tata cara untuk melakukan mandi wajib.

Berikut niat dan tata cara mandi wajib sebagaimana dikutip dari laman sulsel.kemenag.go.id:

1. Niat mandi wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhal Lillahi Ta'aala.

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Baca juga: Bahaya Mengonsumsi Gorengan saat Buka Puasa, Simak Efek Samping Bagi Kesehatan Tubuh

2. Mencuci kedua tangan

Urutan kedua dari tata cara mandi wajib adalah mencuci tangan sampai tiga kali.

Tujuan utamanya adalah membersihkan tangan dari najis.

3. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor

Selanjutnya mendahulukan bagian tubuh yang dianggap kotor, misalnya bagian kemaluan.

4. Mencuci kembali tangan

Setelah membersihkan bagian kotor, harus mencuci kembali tangan pakai sabun.

5. Berwudhu

Setelah mencuci bagian tubuh yang kotor dan mencuci kembali tangan, harus wudhu dengan tata cara wudhu seperti biasa untuk melakukan sholat.

6. Membasahi kepala

Setelah berwudhu, harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari pangkal rambut.

Tata caranya sama seperti hendak keramas biasanya.

7. Mengurai rambut

Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.

8. Membasahi seluruh tubuh

Setelah itu mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.

Setelah itu, bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa.

Baca juga: Hukum Belum Mandi Junub hingga Subuh, Apakah Puasa Sah? Simak Tata Cara Mandi Wajib

Ilustrasi mandi wajib. Berikut bacaan niat mandi wajib. (Freepik)

Cara Mandi Junub jika Tak Ada Air

Dilansir laman Kementerian Agama, dalam ajaran Islam ada dua jenis hadats.

Yakni hadats kecil dan besar, keduanya bisa dihilangkan melalui bersuci dengan air.

Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub.

Dalam kondisi tertentu, misalnya saat tidak ada air, bagaimana caranya untuk melaksanakan mandi junub?

Ketika mandi junub tidak mungkin dilakukan karena misalnya tidak ada atau terbatasnya pasokan air maupun uzur karena sakit, cara bersuci untuk menghilangkan hadats besar atau kecil dalam kondisi tersebut adalah dengan tayamum sebagai pengganti mandi junub atau wudhu.

Hal ini sebagaimana keterangan berikut:

والثاني والثالث مسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين ويكون مسحهما بضربتين الأولى للوجه والثانية لليدين والرابع الترتيب بين الوجه واليدين، ولا فرق في ذلك بين أن يكون التيمم بدلا عن وضوء أو غسل أو غسل عضو

“Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).

Adapun tayamum secara bahasa dan istilah telah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih, di antaranya dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Dalam kitab tersebut dijelaskan basis hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar sebagai pengganti wudhu dan mandi junub.

التيمم لغة هو القصد يقال يممك فلان بالخير إذا قصدك وفي الشرع عبارة عن إيصال التراب إلى الوجه واليدين بشرائط مخصوصة...والأصل في ذلك قوله تعالى فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا قال ابن عباس رضي الله عنهما المعنى وإن كنتم مرضى فتيمموا وإن كنتم على سفر ولم تجدوا ماء فتيمموا

“Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ (bila si fulan bermaksud baik terhadapmu). Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus. Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6; ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci’. Sahabat Ibnu Abbas ra berkata; ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,’ ” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini