News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Doa Menerima Zakat

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat. Simak 8 golongan penerima zakat fitrah pada bulan Ramadan, lengkap dengan bacaan doa menerima zakat dalam tulisan arab dan latinnya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Waktu Membayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran Zakat dan Golongan Orang yang Menerimanya

Bacaan Doa Menerima Zakat

Orang yang menerima zakat disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apapun, berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024, Lengkap dengan Cara Bayar dan Bacaan Niat

Besaran Zakat Fitrah

Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Selain itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini