TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Besaran zakat fitrah telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara dalam bentuk uang, setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan harga beras di setiap wilayah.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya?
Jabodetabek
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Bandung
Baznas Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah di kota/kabupaten se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Berdasarkan surat edaran tersebut, besaran zakat fitrah di Kota Bandung dalam bentuk uang adalah sebesar Rp40.000.
Semarang
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Waktu yang Tepat, Lengkap dengan Besarannya
Mengutip akun Instagram Baznas Kota Semarang, @baznaskotasemarang, besaran zakat fitrah di Semarang sebesar Rp50.000/jiwa.
Yogyakarta
Baznas Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.
Sedangkan untuk fidyah, Baznas Kota Yogyakarta menetapkan sebesar Rp30.000/jiwa/hari.
Ketetapan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Baznas Kota Yogyakarta dengan OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta yang diselenggarakan Selasa 17 Sya'ban 1445 (27/2/2024) bertempat di Kantor Baznas Kota Yogyakarta.
Surabaya
Berdasarkan SK Ketua Baznas Kota Surabaya No: 009/SK/BAZNAS.KOTA.SBY/III/2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan zakat fitrah dengan uang di Kota Surabaya sebesar Rp50.000/jiwa.
Sedangkan untuk fidyah dengan uang di Kota Surabaya sebesar Rp45.000/jiwa.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri