News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah padahal Sudah Puasa Ramadhan, Apakah Berdosa?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zakat Fitrah: Niat Zakat, Orang yang Wajib Berzakat dan Waktu yang Tepat - Berikut hukum bila lupa membayar zakat fitrah padahal sudah puasa Ramadhan.

Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, para ulama mengatakan orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib mengeluarkannya meski sudah terlambat.

Setelah melakukan ampunan kepada Allah SWT, orang yang lupa membayar zakat harus menunaikan qadha zakat fitrah.

Qadha zakat fitrah berarti mengeluarkan zakat fitrah yang tertunggak sesuai dengan jumlah dan jenisnya.

Qadha zakat fitrah harus dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.

Hal ini karena semakin lama menunda, semakin besar dosa dan tanggungan yang harus dibayar.

Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2024

Niat qadha zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau lisan dengan kalimat seperti ini:

“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”

Perlu diketahui, qadha zakat fitrah harus diberikan kepada penerima zakat fitrah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.

Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.

Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.

Baca juga: 6 Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Latin

Dikutip dari Baznas Yogyakarta, berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima Zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini