News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2024

Mau Libur Lebaran Naik Kereta Cepat Whoosh? Begini Aturan Bagasinya 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Cepat Whoosh saat berangkat menuju Bandung dari Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Jakarta Timur, Selasa (17/10/23). PT KCIC memberikan tiket promo kelas premium ekonomi seharga Rp 150 ribu untuk keberangkatan 18 Oktober hingga 30 November 2023. Penjualan tiket melalui aplikasi Whoosh Kereta Cepat, Access KAI, Livin by Mandiri, BRImo dan BNI Mobile Banking. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut musim libur lebaran, KCIC menerapkan ketentuan terkait jumlah dan jenis bagasi atau barang bawaan yang dapat dibawa oleh penumpang. 

Dalam aturannya setiap penumpang hanya dapat membawa bagasi sebanyak 3 barang dengan dimensi maksimal yaitu 100cm x 30cm x 40cm dengan berat total maksimum 20kg. 

Adapun 3 barang tersebut dapat berupa 2 koper atau dus dan 1 ransel atas tas tangan.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta menjaga kenyamanan seluruh penumpang Whoosh," kata Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, Selasa, (2/4/2024).

Pengaturan tersebut dikatakan Eva dilakukan untuk memastikan penumpang dapat tetap bergerak secara nyaman dan leluasa saat berpindah dari ruang tunggu, ke xray, hingga ke kereta Whoosh. 

KCIC kata Eva juga berupaya memastikan seluruh penumpang mendapatkan kenyamanan yang sama saat membawa barang.

"Selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut," terangnya.

Berikut daftar pengecualian bagi beberapa barang yang dimensinya melebihi aturan: 

  • Alat olahraga berupa alat golf dan pancing yang disimpan di dalam tas.
  • Alat transportasi pribadi berupa sepeda lipat, skuter lipat, dan sepeda biasa dalam keadaan tidak utuh yang diberikan penutup.
  • Alat musik yang diperbolehkan yaitu yang dapat dijinjing dan dibungkus.
  • Alat bantu jalan berupa kursi roda manual, tongkat jalan, dan kereta bayi.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini