TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara bayar zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Fungsi zakat fitrah yaitu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Dengan zakat fitrah, muslim diharapkan dapat berbagi kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Saat ini, zakat fitrah juga dapat disalurkan secara online melalui BAZNAS dengan cara sebagai berikut.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online:
- Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat;
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat";
- Klik "Zakat Fitrah";
- Hitung jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya;
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail yang masih aktif;
- Klik "Lanjut ke Pembayaran";
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank;
- Klik "Bayar";
- Zakat fitrah Anda sudah dibayar secara online.
Golongan Penerima Zakat Fitrah:
Selain pemberi zakat, ada golongan tertentu yang akan menerima zakat fitrah.
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, serta tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Ibu Kandung, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
2. Miskin
Orang miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tidak lebih dari itu.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu'alaf
Mu'alaf adalah orang yang baru masuk Islam.
Hal ini bertujuan agar para mu'alaf semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki hutang, yang dapat menerima zakat.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Orang-orang Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Golongan Ibnu Sabil termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Zakat Fitrah