News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2024

Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang secara Online

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman baznas.go.id/zakatfitrahbaznas untuk membayar zakat secara online

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim yakni sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000.

Angka tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Zakat dalam bentuk uang tersebut dapat dibayarkan secara online melalui laman Baznas.

Berikut adalah caranya:

1. Buka laman baznas.go.id/zakatfitrahbaznas atau klik di sini

2. Isi formulir yang tersedia, yakni jenis dana, jumlah jiwa hingga data pribadi

3. Klik Pilih Pembayaran

4. Klik Bayar

5. Lakukan Pembayaran melalui media yang dipilih

Dengan mengisi formulir tersebut, donatur akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email & whatsapp.

Saat menyerahkan zakat fitrah, hendaknya membaca niat atau doa.

Baca juga: Berapa Zakat Fitrah dalam Wujud Uang?

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini