TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan.
Saat bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, jika seseorang tidak mampu menjalankan puasa karena beberapa alasan, Allah SWT memberikan gantinya dengan membayar fidyah.
Sebagai informasi, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya 'mengganti atau menebus'.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun beberapa golongan yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, sebagai berikut:
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang yang sakit parah dan dinyatakan sulit untuk sembuh.
2. Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
Baca juga: Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, hingga Artinya
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
4. Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadan berikutnya.
Besaran Fidyah per Orang
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Kemudian, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca juga: Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Waktunya
Cara Membayar Fidyah
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Adapun cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misalnya ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
(Tribunnews.com/Latifah)