Ringkasan Berita:
- Zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.
- Zakat dapat dibayar dalam bentuk beras atau uang tunai.
- Pembayaran dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain sebagai bentuk ibadah, zakat fitrah juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Lebaran.
Untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim.
Berdasarkan informasi dari BAZNAS, zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang Muslim.
Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.
Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini memiliki tujuan utama, yaitu:
- Membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
- Membantu fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.
- Menumbuhkan kepedulian sosial antar sesama umat Muslim.
Baca juga: Tips Olahraga Saat Puasa Ramadan, Pilih Waktu dan Jenis yang Tepat
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Berikut contoh perhitungannya:
Jika dalam satu keluarga terdapat:
- Kepala keluarga
- Istri
- Dua anak
Maka perhitungannya: 4 orang x Rp50.000 = Rp200.000
Artinya, keluarga tersebut perlu membayar zakat fitrah sebesar Rp200.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut ketentuan syariat yang dijelaskan BAZNAS, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pada waktu berikut:
- Sejak awal bulan Ramadan.
- Paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam.
- Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga.
- Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri.
Sementara itu, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan justru berhak menerimanya.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
BAZNAS menjelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:
- Beras
Sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. - Uang Tunai
Senilai harga beras, yaitu Rp50.000 per orang.
Pembayaran dapat dilakukan melalui masjid, unit pengumpul zakat, atau lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan