News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan pada Siang Hari

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MANDI - Mimpi basah saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa, namun tetap wajib mandi wajib.

TRIBUNNEWS.COM - Mimpi basah merupakan peristiwa alami yang dialami laki-laki sebagai tanda kedewasaan. 

Peristiwa ini terjadi ketika air mani keluar saat tidur tanpa disengaja. 

Dalam ajaran Islam, seseorang yang mengalami mimpi basah berada dalam keadaan junub dan diwajibkan untuk melakukan mandi wajib agar kembali suci.

Lalu bagaimana jika mimpi basah terjadi saat sedang menjalankan puasa Ramadhan di siang hari? Apakah puasanya batal?

Berdasarkan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. 

Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali atau tanpa unsur kesengajaan dari orang yang mengalaminya.

Dalam hukum Islam, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya terjadi karena perbuatan yang disengaja. 

Sementara mimpi basah adalah kondisi alami yang terjadi saat seseorang sedang tidur.

Meski demikian, orang yang mengalami mimpi basah tetap memiliki kewajiban untuk:

  1. Melaksanakan mandi wajib (mandi junub).
  2. Mensucikan diri sebelum melaksanakan ibadah lainnya.
  3. Memastikan dalam keadaan suci untuk shalat dan membaca Al-Qur’an.

Baca juga: Resep Membuat Cumi Bumbu Hitam, Bisa Jadi Menu Buka Puasa Keluarga di Rumah

Puasa yang dijalankan tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.

Penjelasan mengenai keluarnya mani yang membatalkan puasa juga dijelaskan oleh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj. 

Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa perbuatan seperti onani atau keluarnya mani akibat sentuhan dan tindakan yang disengaja dapat membatalkan puasa.

Adapun jika mani keluar karena

  1. mimpi basah saat tidur,
  2. hanya sebatas berpikir, dan
  3. melihat dengan gairah tanpa tindakan fisik

hukumnya tidak membatalkan puasa.

Keterangan tersebut tertuang dalam kitab Mughnil Muhtaj jilid I halaman 630, yang menjelaskan bahwa mimpi basah termasuk hal yang tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir apabila mengalami mimpi basah di siang hari saat Ramadhan. 

Puasa tetap sah, tetapi kewajiban mandi wajib tetap harus dilaksanakan agar dapat menjalankan ibadah lainnya dalam keadaan suci.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini