Ringkasan Berita:
- Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Ibadah ini tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan tertentu yang bisa membatalkan puasa.
- Umat Muslim perlu memahami dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa agar puasanya tetap sah.
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan suci Ramadan, penting bagi umat Muslim untuk memahami apa saja hal-hal yang membatalkan puasa.
Menurut bahasa, puasa berarti menahan.
Sedangkan menurut istilah puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Penting untuk diketahui, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga.
Terdapat sejumlah hal lain yang dapat membatalkan puasa.
Umat muslim perlu menghindari hal-hal yang menjadi pembatal puasa agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari laman Kementerian Agama dan sumber lainnya, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum
Makan atau minum dengan sengaja selama waktu puasa adalah hal yang paling jelas membatalkan puasa.
Jika seseorang melakukan ini, puasa hari itu dianggap tidak sah.
Namun, jika seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, maka puasanya tidak batal.
Dalam arti lain, puasanya tetap sah dan ia harus melanjutkan puasa.
Baca juga: Sudah Sahkah Puasa Jika Tidak Mengucap Niat? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Hadis
2. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan, maka puasanya menjadi batal.
Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.
3. Menstruasi dan Nifas
Bagi wanita, datangnya haid atau nifas (darah setelah melahirkan) membatalkan puasa.
Wanita yang mengalami hal ini tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan harus mengganti puasa setelah bulan Ramadan.
4. Hubungan Suami Istri atau Bersetubuh
Bersetubuh dengan pasangan selama waktu puasa juga membatalkan puasa.
Ini termasuk semua bentuk hubungan seksual.
Muslim yang melakukan ini diharuskan untuk mengganti hari puasa tersebut (qadha) dan melakukan kafarat, yaitu membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5. Gila atau Hilang Akal
Jika seseorang kehilangan akal, baik karena penyakit atau keadaan lain, maka puasanya menjadi batal.
Orang yang mengalami kondisi ini tidak wajib mengganti puasa, karena mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.
6. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul atau Dubur
Memasukkan sesuatu melalui kubul atau dubur, meskipun untuk pengobatan, dapat membatalkan puasa.
Contohnya seperti pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang masuk ke dalam tubuh.
Baca juga: Ghibah Digital Bisa Hilangkan Pahala Puasa
7. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar air mani dengan sengaja, baik melalui onani atau bercumbu tanpa jima’, membatalkan puasa dan wajib mengqadha tanpa kafarat.
Hal ini berdasarkan hadits Bukhari:
“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.”
Namun, jika mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
8. Keluar dari Islam (Murtad)
Keluar dari Islam, baik melalui perkataan maupun perbuatan, otomatis membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa.
Jika seseorang mengingkari keesaan Allah saat berpuasa, maka puasanya batal.
Syarat-syarat Puasa
Mengutip Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD/MI Kelas III yang ditulis oleh Moh. Ghozali dan Erwin Wasti terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Cetakan Pertama tahun 2021, terdapat syarat wajib puasa dan syarat sah puasa sebagai berikut:
Syarat-syarat wajib puasa:
- Baligh
- Islam
- Berakal
- Mampu
Syarat-syarat sah puasa:
- Beragama Islam.
- Tamyiz atau orang yang dapat membedakan antara yang baik dan tidak baik.
- Suci dari haid dan nifas bagi perempuan.
- Pada waktu yang dibolehkan berpuasa. Beberapa waktu yang tidak dibenarkan berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyriq.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan