News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

8 Asnaf Penerima Zakat dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak?

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERIMA ZAKAT - Penerim zakat fitrah. Simak daftar 8 asnaf penerima zakat menurut Islam, ada fakir, miskin, hingga ibnu sabil.

Ringkasan Berita:

  • Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.
  • Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah "asnaf zakat".
  • Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.

Ibadah ini wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang merdeka, berakal, dan mencapai nisab (batas minimal harta) serta haul (kepemilikan satu tahun) untuk zakat mal. 

Untuk zakat fitrah, wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam/hari Idul Fitri.

Zakat berfungsi mensucikan jiwa dan harta, serta memiliki dimensi sosial-ekonomi untuk membantu golongan yang membutuhkan (mustahik). 

Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah "asnaf zakat".

Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. 

Berikut ini 8 golongan orang yang memiliki hak dalam menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Malam Takbiran? Ini Penjelasannya

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. 

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat.

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan bagi orang non-Muslim yang baru masuk atau berpindah keyakinan memeluk agama Islam.

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. 

Pemberian zakat kepada para mualaf bertujuan untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya. 

Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. 

Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. 

Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Wajib Diberikan kepada Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya 

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak memiliki pendapatan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini