Laporan Wartawan Tribun Manado Rine F Araro
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21, tersangka kasus penyalahgunaan dana perjalanan dinas Bupati Talaud, EEL alias Elly ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (20/7/2010), pukul 10.30 WITA.
Elly dibawa ke rumah tahanan negara Malendeng dengan menggunakan mobil anti huruhara samapta Polda Sulut. Tidak seperti biasanya Elly lewat pintu belakang kantor Kejati.
Mobil yang membawa Elly pun akhirnya berhasil menerobos massa yang berada di luar kantor Kejati. Sebelumnya, Elly tiba di kantor Kejati menumpang kendaraann pribadinya Ford Ranger DB 1 EL sekitar pukul 09.50.
Seperti diketahui, Kejati menetapkan Elly sebagai tersangka sejak 9 Februari 2010. Setelah mendapatkan Surat Izin Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nomor R?31/PRES/04/ 2010 tertanggal 12 April 2010 diperoleh, penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Elly.
Pemanggilan terhadap Elly dilakukan setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan LHP nomor : 06/LHP?TT/XIX. MND/II/2010 tertanggal 15 Juli 2010. Kerugian negara diduga sebesar Rp 7.767.620.000.
Sementara itu, Elly yang dihubungi melalui telepon selulernya tadi malam, mengatakan, dirinya akan memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejati. Ia mengatakan, dirinya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Ditambahkan Elly, sebagai warga negara Indonesia, dirinya akan tetap patuh aturan hukum, bahkan dirinya tidak pernah berpikir untuk mangkir dari panggilan tim penyidik. "Saya tetap akan hadir, karena tak terpikir untuk mangkir. Saya akan tetap kooperatif," kata Elly.
Perihal perhitungan kerugian negara yang sudah dilakukan oleh BPK yang menyatakan bahwa Elly merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar, dirinya pun langsung menyatakan dirinya akan melakukan klarifikasi dengan tim penyidik. Ia mengatakan, sepengetahuan dirinya, bahwa dari Rp 7,7 miliar, sebanyak Rp 2 miliar sudah dikembalikan. "Setahu saya Rp 2 miliar dikembalikan oleh beberapa pengikut saya yang katanya bermasalah. Dan Rp 2 miliar itu bukan saya yang kembalikan, jadi kalau ditotal tinggal Rp 5 miliar," tutur Elly.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Elly pernah menerangkan kepada penyidik mengenai dana perjalanan dinas tersebut. Menurutnya, pada tahun 2006, total dana perjalanan dinasnya adalah Rp 1,5 miliar dan sudah dikembalikan sebesar Rp 860 juta, tahun 2007, total dana perjalanan dinas sebesar Rp 3,2 miliar dan dikembalikan sebesar Rp 1,1 miliar, serta tahun 2008 total dana perjalanan dinas sebesar Rp 2 miliar, yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar.
Kejati Sulut Jebloskan Bupati Talaud ke Tahanan
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger