TRIBUNNEWS.COM - Warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial BCS (66) menjadi korban pembunuhan berencana pada Rabu (27/5/2026) lalu.
Jasad ditemukan di rumahnya di Kampung Buaran RT 04 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka pembunuhan, yakni SJ yang merupakan mantan istri BCS dan HW selaku eksekutor. SJ adalah eks caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang maju pada pemilu 2024 lalu.
SJ menjanjikan imbalan Rp139 juta kepada HW untuk membunuh korban.
Motif pembunuhan adalah SJ menyimpan dendam kepada korban karena tak pernah memberikan nafkah kepada anak-anak.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyatakan mereka bercerai pada 2023 dan hingga kini permasalahan bembagian harta belum selesai.
"SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena mengaku mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam terhadap korban. SJ juga ingin menguasai harta milik korban," paparnya, Selasa (2/6/2026), dikutip dari TribunBekasi.com.
Baca juga: Tanya Kabar Orangtua Berujung Dibunuh, Jasad Anggi Dilempar dari Jalan Tol di Yasmin Bogor
Sedangkan HW tak memiliki motif pribadi dan tergiur dengan uang yang dijanjikan SJ.
Kondisi perekonomian HW sedang buruk sehingga menerima tawaran SJ. Mereka saling kenal saat berada di tempat gym.
"Tersangka (HW) rencananya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sama bayar utang," bebernya.
Uang dikirimkan SJ kepada HW dalam tiga tahap setelah memastikan BCS meninggal.
SJ ditangkap pada Jumat (29/5/2026) di wilayah Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sedangkan HW ditangkap di tempat kerjanya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kronologi Pembunuhan
Dalam menjalankan aksinya, HW menggunakan pisau yang sudah disiapkan.
HW masuk ke rumah korban dan memukulnya menggunakan barbel serta menikamnya.
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Bogor, Jasad Dibuang di Kawasan Yasmin Hingga Pelaku Ditangkap di Tol Sumedang
Baca tanpa iklan