News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Kadis Pendapatan Aceh Selatan Ditahan

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, TAPAKTUAN
- Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Kekayaan Daerah (DPPKKD) Aceh Selatan, Drs Basaruddin Syam resmi ditahan sebagai terpidana kasus korupsi, Kamis (22/7/2010) siang.

Basaruddin ditahan bersama mantan Bendahara Umum Daerah (BUD), Muhammad Rizal.

Keduanya ditahan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada keduanya, masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp 40.300.000.

Baik Basaruddin maupun Muhammad Rizal, merupakan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-DR tahun 2005 untuk rehabilitasi 41 unit sekolah dasar/madrasah ibtidaiah (SD/MI) di Dinas Pendidikan Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH mengatakan bahwa putusan MA ini merupakan jawaban dari upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan sebelumnya.

Bahwa PN Tapaktuan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun plus denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan bagi Basaruddin Syam.

Sedangkan Mohammad Rizal divonis 18 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Dalam kaitan ini, kejaksaan hanya melaksanakan keputusan MA atas petunjuk Kejati, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya,” kata Meiza Khoirawan didampingi Kasi Pidsus Hadiman SH dan Kasi Intel M Haris SH.

Menurut Meiza, putusan MA pada 12 Agustus 2008 yang diterima Kejari pada 1 Juli 2010 itu sama beratnya dengan putusan majelis hakim PN Tapaktuan.

Akan tetapi, dalam putusan PN majelis hakim tidak memerintahkan penahanan langsung terdakwa alias hanya dijadikan tahanan kota.

Disebutkan juga bahwa selain harus menjalani masa tahanan badan selama setahun dipotong masa tahanan kota yang dilaksanakan sejak 30 Januari hingga 31 Agustus 2007, kedua terpidana juga masing-masing harus membayar denda Rp 50 juta dan membayar kerugian negara Rp 40.300.000.

“Jika tidak dibayar dalam sebulan ini sesuai dengan perjanjian, maka terpidana akan dikenakan kurungan selama enam bulan,” ujar Meiza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini