Karena Angga tidak juga muncul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Agustus lalu Trw didampingi keluarganya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Dari penyelidikan kasus ini, akhirnya polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni Angga, Harto, dan Yoga, sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat hukuman berlapis. “Mereka kami jerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 UU Nomor 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Wiwik Setyaningsih didampingi Kanit PPA AKP Herlina Sik.
Sementara itu, ketika wartawan mengajukan pertanyaan, tersangka Angga, Harto, dan Yoga sama sekali tidak memberikan jawaban. Ketiganya hanya menundukkan wajah dan sesekali menggelengkan kepala.
Baca tanpa iklan