News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Merapi Dituduh Jarah Minuman Ringan

Joko: Kami Minta Kejaksaan Peran Wartawan ANTV Masuk BAP

Editor: Tjatur Wisanggeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dina Nurmalasari SH dan Joko Yunanto SH, penasihat hukum warga Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, yang dituduh melakukan penjarahan terhadap rumah korban letusan Merapi

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Iwan Al Khazni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -- 
Selama menghuni tahananan, warga yang dituduh Nyoto mengaku dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengejutkan tersebut.

"Saya jadi punya waktu lebih banyak untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Saya yakin ini pasti ada hikmahnya," ujar penambang pasir di lereng Merapi itu.

Meski telah dibebaskan dari tahanan, perkara penjarahan itu jalan terus.

"Saya dapat informasi, berita acara pemeriksaan mereka (BAP) sudah dilimpahkan Polda kepada Kejaksaan Tinggi DIY. Saya berharap  kejaksaan meminta penyidik melengkapi berkas itu, karena dalam BAP tidak ada peran wartawan televisi ANTV yang membuat tayangan mengenai kasus itu," kata Joko Yunanto.

Menghadapi persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Nyoto cs mengaku hanya bisa pasrah kepada tim penasihat hukumnya.

"Kami hanya bisa pasrah karena tak paham soal hukum. Kami sangat berharap dapat diputus bebas oleh hakim atau setidaknya keringanan hukuman. Kami sama sekali tak berniat mencuri apalagi menjarah," katanya.

Apalagi pemilik toko, Maridi, memang tidak pernah melaporkan kejadian itu dan mengaku tidak merasa dirugikan.

"Seorang di antara yang minum barang dagangan saya itu (Hengky Gunanto) merupakan keponakan saya. Ketika saya mengungsi, barang yang tersisa di toko hanya minuman dan makanan ringan. Jumlahnya tidak banyak," kata Maridi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini