News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sesuai Silsilah Gusti Hadiwinoto Pengganti Sultan HB X

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Sultan Hamengku Buwono X yang kini tetap menjadi gubernur DIY

Laporan Reporter Tribun Jogja, Theresia Andayani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Siapa pengganti Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai raja Keraton Yogyakarta? Ternyata, sesuai garis keturunan dan silsilah adalah Gusti Hadiwinoto.

Namun calon pengganti Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jika suatu saat pensiun adalah wakil gubernur.

Hal itu dikemukakan adik Sultan HB X, Drs H GBPH Yudhaningrat MM, yang akrab disapa Gusti Yudha, saat diwawancara Tribun di kediamannya, di Yogyakarta, Jumat (28/1/2011). Dia menjelaskan, Hadiwinoto merupakan adik satu ibu dari Sultan HB X.

"Saya mendukung saja (jika suatu saat nanti Hadiwinoto menggantikan sultan), tapi kalau soal kesiapan Gusti Hadi kami tidak berani ngomong," katanya.

Gusti Yudha menambahkan, karena Sultan HB X tidak memiliki putra mahkota (tak punya anak laki-laki, Red) maka jabatan sultan sutau ketika nanti akan diserahkan kepada adiknya tersebut.

Pengangkatannya akan disesuaikan mekanisme di keraton, yakni sistem penetapan.

"Siapa pun yang akan terpilih harus mempertanggungjawabkan secara sah dan menyesuaikan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Ditanya soal persiapan dari keluarga keraton untuk pengganti Sultan HB X, dia tak mau banyak bicara. "Pastinya akan ada tradisi kraton pengangkatan sultan selanjutnya," ucap Gusti Yudha.

Sedangkan mengenai gubernur DIY, yang masa jabatannya habis pada akhir 2011, dia menegaskan akan diganti berdasarkan sistem penetapan sebagaimana tertuang pada pijakan Undang-undang No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan DIY.

"Sultan itu jabatan seumur hidup. Jadi, kalau gubernurnya pensiun, jabatan sebagai raja keraton masih tetap dipegang," tandasnya.

Gusti Yudha berkata, meski UU No 3 tahun 1950 sudah direvisi menjadi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, keluarga keraton tetap pro penetapan. Karena, hal itu sesuai amanat para leluhur pendiri Keraton Ngayogyakarta.

Dia menambahkan, bila dalam revisi UU Keistimewaan nanti diatur masa jabatan gubernur DIY berusia antara 30 tahun -70 tahun, ketika gubernur pensiun maka jabatan selaku pemimpin kepala daerah akan diamanatkan kepada wakilnya, Paku Alam.

"Tapi Sultan tetap memimpin keraton seumur hidup. Sampai diangkat lagi penerusnya," ujar Gusti Yudha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini