Laporan Reporter Tribun Jogja, Edi Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sinto Ari Wibowo prihatin dengan
penahanan relawan binaan SAR Merapi Arief Johar gara-gara membawa pisau
lipat standar SAR saat operasi polisi pada 23 November 2010. Sinto yang
kini menjadi kuasa hukum Arief,menyayangkan penahanan tersebut.
Sinto yang juga mantan pecinta alam sewaktu di masih bersekolah di SMA 2
Yogyakarta, merasa terpanggil untuk menangani kasus yang dihadapi Arief
Johar Cahyadi Permana. "Saya sendiri dulu juga pecinta alam, jadi pisau
lipat yang membuat Arief ditahan, merupakan alat standar kalau di
pecinta alam, saya tahu bagaimana suka dukanya menjadi relawan," kata
Sinto kepada Tribun Jogja (grup Tribunnews), Jumat (4/2/2011).
Seperti diketahui, Polres Sleman yang menangkap Arief, dikarenakan
membawa senjata tajam (sajam) saat operasi pekat, 23 November 2010 lalu.
Pisau lipat yang dibawa Arief tidak mempunyai izin. "Sekarang izinnya
seperti apa, dan bagaimana soal sajam, pisau itu kan dibeli Arief di
toko alat-alat pendaki Gunung di Jalan C. Simanjuntak, Yogya," ujar
Sinto.
Ia menambahkan, Jaksa pernah mengatakan bisa jadi pisau yang
dipergunakan Arief sebagai alat tusuk. "Bambu juga pun bisa jadi alat
tusuk," lanjut Sinto. Arief adalah relawan binaan SAR DIY, yang
bertugas untuk kemanusiaan, saat bencana terjadi.
Pisau lipat milik Arief juga multifungsi, dilengkapi korek dan senter.
Menurut kliennya, pisau itu dibeli Arief saat Merapi berstatus awas, dan
ternyata Merapi mengalami letusan.
Menurut keterangan kliennya, Arief pada tanggal 23 November lalu,
mencari korban manusia di Balerante. Arief dan teman-temannya naik
membawa ban bekas, untuk membakar bangkai sapi yang ditemukan di lokasi.
"Klien saya Arief, membawa pisau lipat digunakannya untuk menyalakan
api di ban-ban bekas yang dipakai untuk membakar bangkai sapi," kata
Sinto.
Pukul 15.00 WIB, Arief baru turun dari lokasi evakuasi. Sekitar pukul
23.00 WIB, dengan naik motor Honda CB, Arief pulang ke Yogya, karena
esok harinya harus kuliah di kampus UII. Setibanya di jembatan timbang
Maguwoharjo, terjadi operasi pekat oleh Polres Sleman. Arief kemudian
digelandang ke Mapolres Sleman, untuk diperiksa dan didata identitasnya.
Saat itu kliennya belum mengaku sebagai relawan. Dari keterangan Arief,
kliennya harus menandatangani BAP dan diusulkan masuk sel. Pagi harinya
Arief diminta untuk menandatangani surat perintah penahanan.
Ibunya Arief sangat shock mendengar putranya ditahan di Polres Sleman.
Ibu Arief sempat meminta penangguhan penahanan, namun ditolak oleh
Kapolres Sleman. "Orangtuanya di Klaten masih shock, padahal Arief
hendak mengerjakan skripsi," jelas Sinto.
Perkembangan kasus Arief, menurut Sinto, pihaknya akan mengajukan
eksepsi atas dakwaan Jaksa, Senin (07/2/2011) esok, saat sidang di PN
Sleman. Ia sendiri berharap keputusan majelis hakim, membebaskan Arief.
Mantan Pecinta Alam Bela Relawan Merapi yang Ditahan
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan