TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu hasil DPRD Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), telah bersikap, yaitu meninginginkan agar
Rancangan Undang-undang Kepala Daerah DIY (RUUK DIY), menyebutkan
Gubernur DIY ditetapkan secara langsung. Menteri Dalam Negeri, Gamawan
Fauzi, menyatakan menghormati pandangan tersebut.
"Kita hormati, nanti kita bahas lagi gimana jadinya," ujar Gamawan, yang
diwawancarai oleh wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (4/2/2011)
siang.
Pemerintah, terangnya telah menetapkan sikapnya, namun ada sikap DPRD
DIY, menurutnya hal itu merupakan bagian enaknya berdemokrasi.
"Pemerintah sudah jelaskan sikap pemerintah. Kalau fraksi punya sikap
berbeda itu hak mereka, kita hormati itu kan enaknya demokrasi, yang ga
boleh orang tidak bisa berpendapat dan kalau berpendapat dipaksakan,"
katanya.
Diketahui, mayoritas fraksi di DPRD memutuskan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat paripurna terbuka DPRD, yang
digelar di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (13/12/2010).
Rapat paripurna secara khusus membahas desakan aspirasi masyarakat
mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY. Desakan ini terkait
pasal penentuan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan
(RUUK) DIY.
Mendagri Hormati Sikap DPRD DIY
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan