TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo telah
menegaskan bahwa penyerangan massa yang mengakibatkan tewasnya tiga
warga Ahmaidyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten adalah tindak pidana.
Tanpa melihat pelaku adalah kelompok ormas tertentu, Timur pastikan akan
menindak siapapun yang terlibat dalam penyerangan Minggu (6/2/2011),
kemarin.
Sejauh ini, Polres Pandeglang telah memeriksa delapan
warga Cikeusik sebagai saksi dan berada di lokasi saat kejadian. Meski
begitu, hingga saat ini belum ada dari mereka yang ditetapkan sebagai
tersangka.
Dari rekaman video yang didokumentasi saat kejadian,
kepolisian tengah mengidentifikasi dan ciri-ciri fisik sejumlah orang
yang diduga pelaku penyerangan tersebut. Dan mereka dalam pengejaran
kepolisian.
"Kami bisa mempelajari di rekaman-rekaman. Itu kan terus
kita pelajari sebagai bahan penyelidikan. Itu kami manfaatkan," ujar
Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta,
Senin (7/2/2011).
Di luar itu, sejumlah petugas kepolisian juga
tengah memburu sejumlah orang yang diduga pelaku dan telah
teridentifikasi sebelumnya.
Hingga saat ini, petinggi Polri
termasuk Boy, menolak menyebutkan asal kelompok yang menyerang warga
Ahmadiyah tersebut. "Prinsipnya setiap orang di sana akan dilakukan
penelusuran," tuntasnya.
Polisi Bidik Pelaku Penyerangan dari Rekaman Video
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan