Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Sekitar seribu orang yang tak puas putusan sidang perkara
penistaan agama dengan terdakwa A Richmon B di PN
Temanggung, Jawa Tengah, berbuntut pada aksi pembakaran dua gereja dan sebuah yayasan yang berada tak jauh dari pengadilan.
"Tadi
ada massa yang datang melihat langsung jalannya sidang putusan dari
hakim. Mereka merasa tidak puas dan melakukan tindakan anarkis di
beberapa tempat, dua gereja dan yayasan. Atapnya dibakar, tapi sekarang
sudah padam," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djihartono
dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2011).
Dia juga belum dapat menjelaskan, apakah massa tersebut terorganisir dan berasal dari kelompok ormasĀ tertentu.
"Sampai ini belum ada yang diamankan. Kami masih menormalkan situasi," tukas Djihartono.
Majelis
hakim PN Temangung pada Rabu (8/2) sekitar pukul 10.00 WIB, menjatuhkan
vonis bagi Richmon, dengan
pidana penjara lima tahun, karena terbukti bersalah atas kasus
penistaan agama. Ia dianggap bersalah telah membagikan buku dan
selebaran berisi tulisan yang menghina.
Massa yang tak
puas atas putusan itu ricuh di dalam pengadilan. Satu truk Dalmas yang
berada di sekitar pengadilan digulingkan dan dibakar. Demi keamanan,
Richmon dilarikan ke Semarang, Jawa Tengah.
Polda Jateng: Dua Gereja dan Satu Yayasan Dibakar di Temanggung
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan