TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelaku pengrusakan Pengadilam Negeri
Temanggung, berinisial MSH, menyerahkan diri ke Polsek Sukorejo, Kendal,
Jawa Tengah, Minggu (13/2/2011), kemarin.
MSH, 23 tahun, warga
Tretep mengakui ikut melakukan pengrusakan ke pengadilan. "Tersangka
Temanggung bertambah satu. Atas nama MSH," kata Kabag Penum Polri,
Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Senin (14/2/2011).
Dengan
tambahan satu pelaku ini, total kepolisian telah menetapkan 25
tersangka dan seluruhnya ditahan. Dari 25 tersangka, ada pelaku
berinisial SYB, yang diduga menjadi aktor intelektualnya.
Boy
mengimbau para pelaku lain yang ikut dalam pengursakan pengadilan,
tempat ibadan dan sejumlah fasilitas umum lainnya untuk mengikuti
langkah yang diambil MSH. "Dia menyerahka diri. Dia gentleman. Kami
harapkan para pelaku seperti itu," imbuhnya.
Kerusuhan pecah
seusai sidang putusan kasus penistaan agama di PN Temanggung pada Selasa
(8/2). Sekitar seribu massa yang tak puas atas vonis lima tahun penjara
terhadap terdakwa Antonius Richmon Baweyang, mengamuk dengan melakukan
pengurasakan kantor pengadilan, dua tempat ibadah dan sejumlah fasilitas
umum lainnya.
Seorang Pelaku Rusuh Temanggung Serahkan Diri
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan