News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Cikeusik

Kejati Banten Terima 13 Berkas Pernyerangan Ahmadiyah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima 13 berkas perkara terkait kasus penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Kepolisian Daerah Banten.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

"Sehubungan dengan penanganan kasus Ahmadiyah Cikeusik, Kejati Banten telah menerima 13  perkara terkait kasus Ahmadiyah Cikeusik Pandeglang Banten dari Polda Banten," katanya.

Perkara pertama dengan tersangka Kyai Endang Bin Sidik dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor A.3/06/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 14 Februari 2011, yang diterima di Kejati Banten pada tanggal 16 Februari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 22 Februari 2011. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) huruf ke- 1 dan ke-2 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.

Perkara kedua atas nama tersangka KH Muhammad Munir Bin Basri dengan SPDP Nomor A.3/09/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 14 Februari 2011, yang diterima di Kejati Banten pada tanggal 11 Februari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 23 Pebruari 2011. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 358 ke-1e, 2e KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Perkara ketiga atas nama tersangka Muhammad Bin Syarif dengan SPDP Nomor A.3/08/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 15 Pebruari 2011, yang diterima di Kejati Banten pada tanggal 16 Februari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 22 Pebruari 2011. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 160 KUHP.

Perkara keempat atas nama tersangka Ujang Bin Sahari dengan SPDP Nomor A.3/07/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 15 Pebruari 2011, yang diterima di Kejati Banten pada tanggal 17 Februari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 22 Pebruari 2011. Sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 17 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dan 3 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.


Perkara kelima atas nama tersangka Yusuf Abidin Alias Asmat Bin Kamsa dengan SPDP Nomor A.3/10/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 17 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 23 Pebruari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 22 Pebruari 2011. Sedangkan  pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHPidana dan atau Pasal 160 KUHPidana.

Perkara keenam atas nama tersangka KH. Ujang Muhammad Arif Bin Abuya dengan SPDP Nomor A.3/14/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 20 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 21 Pebruari 2011. Belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 KUHPidana.

Perkara ketujuh atas nama tersangka Saad Baharudin Bin Sapri dengan SPDP Nomor A.3/13/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 13 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 21 Pebruari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 28 Pebruari 2011. Sedangkan pasal yang disangkakan  Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHPidana  dan Pasal 160 KUHPidana

Perkara kedelapan atas nama tersangka Adam Damini Bin Armad SPDP Nomor A.3/15/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 14 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 22 Pebruari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 28 Pebruari 2011. Sedangkan pasal yang disangkakan  Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 160 KUHPidana.

Perkara kesembilan atas nama Tersangka Idris Alias Idris Bin Madhani dengan SPDP Nomor A.3/12/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 17 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 23 Pebruari 2011. Penyerahan berkas perkara tahap pertama tanggal 28 Pebruari 2011. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni   UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana.

Perkara kesepuluh atas nama Tersangka H. Ir. Deden Dermawan Sudjana dengan SPDP Nomor A.3/18/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 28 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 28 Pebruari 2011. Belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama. Sedangkan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana.

Perkara kesebelas atas nama Tersangka Yusri Bin Bisri dan Muhammad Rohidin Bin Eman dengan  SPDP Nomor A.3/17/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 27 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 28 Pebruari 2011. Belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) huruf ke 1 dan ke 2 dan KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPIdana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHP.

Perkara keduabelas atas nama Tersangka Bripka TB Ade Sumardi, Cs dengan SPDP Nomor A.3/02/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 25 Pebruari 2011, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 28 Pebruari 2011. Belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 359 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Perkara ketigabelas  atas nama tersangka Dani Bin Misra dengan  SPDP Nomor A.3/06/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 2 Maret 2011, yang diterima di Kejati Banten pada tanggal 2 Maret 2011. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah  Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 351 ke-3 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini