Laporan wartawan Tribunnewsbatam.com Afrizal
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Ditreskrim Polda Kepri yang bertugas menangani kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo, kembali menemukan fakta baru setelah membuat BAP kedua terhadap seluruh tersangka yang ditetapkan.
Pasalnya pengakuan Ujang dan Ros selaku pelaku utama kepada penyidik, sebelum melakukan pembunuhan sudah merencanakan dengan orang yang mengorder pembunuhan itu, menetapkan Hotel Bali sebagai tempat persembunyian dan memilih hutan Punggur Batam Kepulauan Riau sebagai lokasi tempat pembuangan mayat Putri.
Informasi yang diperoleh Tribunnewsbatam di lapangan mengenai pengakuan Ujang dalam pemeriksaan kedua kalinya, sang pengorder pembunuhan Putri bersama Ujang mendatangi lokasi tempat pembuangan jenazah Putri di hutan Punggur dan menentukan Hotel Bali sebagai tempat persembunyian sebelum menghabisi nyawa Putri. Bahkan sang pengorder ini juga yang menentukan lokasi tempat ditinggalkannya mobil Mindo yang tidak jauh jaraknya dari Polsek Nongsa.
Bahkan otak pelaku pembunuhan ini juga sempat dilihat Suprianto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut saat akan bertugas, Jumat (24/6/2011) lalu itu. Orang yang tidak dikenal ini terlihat berdiri di halaman rumah Mindo sebelum menghilang bersama mobil korban sendiri, saat itu menggunakan baju kaos oblong warna hitam dan menggunakan celana pendek.