Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprijal/El Tjandring
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satu dari tujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang kini ditangguhkan penahanannya, Nurdin Harahap kaget ketika mendengar kabar bahwa AKBP Mindo Tampubolon jadi tersangka dalam kasus pembunuhan istrinua, Putri Mega Umboh (25).
Ia mengaku belum mengetahui informasi tersebut, termasuk dari pengacaranya.
Ketika ditanya tentang perasaannya, ia pun terdiam.
Bekas tahanan Polda Kepri ini enggan menjawab dan memilih menyuruh Tribun menanyakan hal tersebut kepada pengacaranya, Sutan Siregar.
Nurdin dalam kondisi kesehatan yang masih terlihat lebam-lebam di wajah dan napas yang juga masih tersengal-sengal mengaku kembali mulai menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Seperti diketahui, Senin (1/8/2011) kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, menyatakan, berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap Mindo Tampubolon, pada Jumat (29/7/2011) lalu.
Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.
Namun, Anton belum bisa menjelaskan secara rinci, bagaimana kasus pembunuhan anggota Bhayangkari ini bisa menjerat suaminya sendiri.
Namun dikatakan Anton, Mindo dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebagai aktor," kata Anton.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tidak ditahan. Mindo hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Pengacara Mindo, Dony Setiawan dari kantor hukum Hotma Sitompul menyatakan tidak ada penahanan terhadap kliennya.
Pihaknya sampai malam tadi belum menerima surat penahanan. "Saya pastikan tidak ada penahanan dan hari ini tidak ada pemeriksaan,"jelasnya.
Saat ditanya bagaimana kondisi terakhir Mindo, Dony mengaku kliennya baik baik saja. "Dia baik baik saja, sehat," tukas Dony.