News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi, Mantan Kades Divonis Setahun

Editor: Paulus Burin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan ketika mengikuti sidang putusan kasus itu, Senin (12/9/2011).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Johan Bakri (37), mantan Kepala Desa (Kades) Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, divonis hukuman satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (12/9/2011).

Johan Bakri terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 10 juta. Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 7.250.000 atau diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Porman Situmorang, S.H, Hakim Anggota Bernad Akasian, S.H, dan Posma P Nainggolan, S.H.

Atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum Eka, S.H, dan Bustanul Fahmi, S.H, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Alam, S.H, yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini