News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Gadis Dibawah Umur Dituntut Tahun Tahun Penjara

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Jung Giong Tae, bos diskotik Walker Hill Darmo dituntut tujuh tahun penjara di PN Surabaya, Senin (7/11/2011).

Jaksa penuntut umum Johansen Silitonga menyatakan warga negara Korea Selatan  terbukti menjual gadis di bawah umur di diskotiknya.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (trafficking),”kata Johansen saat ditemui usai sidang tertutup di ruang Sari PN Surabaya.

Selain hukuman badan, Jung dituntt denda Rp 120 juta subsider lima bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas perdagangan orang dan merugikan para korbannya,” kata Johansen.

Perbuatan itu terungkap ketika polisi menangkap Tomy Tanto, Didik Hariono, Desi Susianti dan Ayu Bela di sebuah Hotel di kawasan Kris Kencana 4 Mei 2011.

Desi dan Ayu adalah purel yang dipekerjakan Jung Giong di diskotiknya. Sedangkan Tomy dan Didik adalah pelanggannya. Keduanya ditangkap saat akan melakukan hubungan seksual.

Dalam pemeriksaan, Tomy dan Didik mengakui, sesaat sebelum membawa kedua purel ini ke hotel, mereka lebih dulu bersenang-senang di diskotik.

Untuk menemaninya mereka memilih Desi dan Bela yang dibayar Rp 600.000 melalui kasir. Setelah berkaraoke, mereka membooking Susi dan Bela ke luar arena karaoke menuju ke hotel untuk berkencan. Untuk ini, mereka harus mengeluarkan uang Rp 700.000 untuk satu purel ke kasir Walker Hill. Tujuan mereka ke hotel di daerah Kris Kencana. (Musahadah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini