Hendra, pedagang sepatu dan sendal di trotoar depan pos Satpol PP Ramayana Panbil, misalnya, mengaku memilih berjualan di trotoar karena letaknya strategis dan banyak pengunjung.
Meskipun ia mengetahui bahwa tidak boleh berjualan di sepanjang trotoar, namun ia merasa aman karena sudah memberikan upeti.
"Agar tidak terkena razia dari petugas, semua pedagang di sini harus membayar uang keamanan," ujar Hendra seraya mengaku harus menyetor uang keamanan sebesar Rp 5 ribu kepada petugas Satpol PP yang berjaga setiap harinya.
"Kita juga sewa lapak di sini Bang. Lapak ukuran 1 X 2 meter bayar Rp 150 ribu kepada pengurus di sini. Pengurusnya lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan bekerja sama dengan Dinas Pasar."
"Kami pedangang kaki lima di sini, tidak tahu ke mana uang sewa lapak itu perginya. Tapi yang jelas setiap bayar perbulannya, kuitansinya ada logo LPM dan logo Pemko Batamnya," ujar Hendra.
Para pedagang juga mesti membayar aneka pungutan--temasuk keamanan, kebersihan dan lampu sebesar Rp 5 ribu tiap harinya. Semuanya mesti dibayar jika ingin dapurnya tetap mengepul.
"Tidak gampang dapat lapak di Jodoh Boulevard ini. Pertama buka kita bayar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. Tergantung lokasinya. Kalau lokasinya strategis, agak mahal," ungkap Sumarno lagi ujar pedagang lain.
Sejumlah pedagang memang umumnya mengaku sudah maklum dengan beragam pungutan itu. Pasalnya, tanpa ada "uang pelicin" mereka juga tak bisa buka usaha dengan tenang.
Yang tak kalah menarik, upeti atau setoran tidak mesti dengan uang. Seorang pedagang di Nagoya kepada Tribun mengaku selama lima tahun berwiraswasta, pada waktu-waktu tertentu dirinya harus menyetorkan beberapa dus minuman kaleng kepada pejabat RT dan RW setempat. Jumlahnya 3-4 dus diberlakukan sama untuk setiap pengusaha.
Lusi Efrianti, Pembina UKM Kota Batam memaparkan, umumnya pedagang-pedagang mikro, mulai dari warung kecil, tempat usaha makan di tenda dan sejenisnya sudah menjadi langganan modus pungli.
Di seluruh wilayah di Kota Batam sendiri kini terdapat sekitar 33.000 pedagang kaki lima yang sifatnya usaha mikro kecil menengah. Keseluruhannya tersebar di Batam, kecuali daerah kecamatan hinterland seperti Bulang, Galang, dan Belakangpadang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM), Amsakar Achmad menyebutkan meski jumlahnya ribuan, namun hanya 154 di antaranya yang berada di bawah binaan dinas yang ia pimpin.
"154 pedagang ini berlokasi di depan My Mart, depan Hotel Pelita, dekat Top 100 Pujabahari, depan Pico Communication Nagoya, dan blok L terminal Jodoh," papar Amsakar di Nongsa, Minggu (18/12/2011).
Kepada pedagang yang berada di bawah binaan Dinas PMPK-UKM, dikenai retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 7.500 per hari per kios.
Sehingga, pada tahun 2011 dari retribusi ini memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah senilai Rp 217 juta. Penarikan retribusi ini sesuai dengan amanat Perda tentang retribusi dan pelayanan perizinan pasar.
Amsakar mengakui sering mendapat informasi terkait banyaknya pungutan terhadap para pedagang kecil tersebut. Menurutnya perlu peran tim terpadu untuk menertibkannya.
Baca tanpa iklan