News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Pemda Luwu Divonis Satu Tahun Penjara

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan proyek tersebut 100 persen dianggap rampung. Namun belakangan diketahui proyek tersebut fiktif bahkan sama sekali tidak ada pekerjaan.

"Motif operandinya dalam proyek tersebut yakni membuatkan berita hasil pekerjaan yang dinilai rampung," ujarnya.

Mendengar hukuman tersebut, pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini