Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan proyek tersebut 100 persen dianggap rampung. Namun belakangan diketahui proyek tersebut fiktif bahkan sama sekali tidak ada pekerjaan.
"Motif operandinya dalam proyek tersebut yakni membuatkan berita hasil pekerjaan yang dinilai rampung," ujarnya.
Mendengar hukuman tersebut, pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel.
Baca tanpa iklan